fbpx

Beberapa waktu belakangan dunia bisnis mengalami perubahan yang cukup signifikan. Salah satu yang paling menjadi catatan banyak orang adalah penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022. 

Selama ini tarif PPN Indonesia memang dipatok di 10% dari harga barang atau jasa yang kena pajak. Dilansir dari situs web Kemenkeu, penyesuaian tarif PPN adalah amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif baru PPN ini juga jadi bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan serta konsolidasi fiskal sebagai bagian dari fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia terus merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan.

Namun, ditetapkannya PPN 11% ini mau tidak mau membawa perubahan pada harga berbagai produk yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Lalu, bagaimana dampaknya terhadap bisnis yang tengah berjalan? Apa saja yang harus diperhatikan oleh setiap pebisnis? Berikut penjelasan lengkapnya!

Hitung Ulang Biaya Produksi

Langkah pertama yang perlu diperhatikan oleh para pebisnis atau pelaku UMKM adalah dengan menghitung ulang biaya produksi. Salah satu alasan mengapa harus dihitung ulang, yakni perlunya mengetahui taksiran atas penghitungan margin penjualan, prediksi laba rugi, dan biaya lainnya. 

Ada dua pendekatan yang bisa dipakai untuk menghitung ulang biaya produksi, yakni:

  1. Full Costing: Menghitung semua unsur biaya produksi ke dalam harga pokok produksi, seperti biaya tenaga kerja langsung, biaya bahan baku, dan biaya overhead.
  2. Variable Costing: Menghitung biaya-biaya bahan baku, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya overhead secara terperinci dan terpisah dalam periode tertentu.

Gencar Promosi

Meski terdengar bertentangan di poin sebelumnya, pebisnis juga perlu tetap gencar promosi di tengah kenaikan PPN 11% ini. Tujuannya, tidak lain untuk menghindari proses bisnis yang terhenti sama sekali karena tidak adanya permintaan produk oleh konsumen.

Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa promo diberikan dengan menimbang kondisi dan kebutuhan yang ada. Jika sebuah produk memang butuh dipromosikan dengan lebih gencar, maka lakukan. Jika tidak, Anda tidak perlu melakukan promosi.

Beberapa bentuk promo yang bisa ditawarkan antara lain, pemberian jumlah produk ekstra bagi peritel/distributor yang melakukan pembelian dalam jumlah tertentu, peningkatan jumlah berat bersih pada produk, dan masih banyak lagi.

Anda juga bisa melakukan kerja sama dengan pebisnis lain, berbagai biaya untuk untuk mempromosikan produk.

Rencanakan Ekspansi Bisnis dengan Baik

Bagi yang punya rencana untuk ekspansi bisnis, ada baiknya jika Anda menghitung ulang rencana ekspansi bisnis melakukan investasi tambahan. Selain karena kenaikan PPN 11%, hal ini juga dipengaruhi oleh meningkatnya inflasi domestik tahun ini.

Jika Anda memang membutuhkan pembiayaan untuk meneruskan rencana ekspansi bisnis tahun ini, tidak ada salahnya untuk mengajukan pembiayaan ke Restock.id. Ada beberapa kelebihan mengajukan pembiayaan di Restock.id, antara lain:

  1. Proses pembiayaan yang cepat, hanya membutuhkan waktu 5 hari setelah melalui seleksi ketat dari tim profesional.
  2. Biaya rendah mulai dari 1.25% hingga 3% per bulan tanpa biaya tersembunyi.
  3. Hubungan antara Pemberi Pembiayaan, Penerima Pembiayaan serta mitra gudang yang bersinergi.

Mulailah untuk melakuan simulasi penerima pembiayaan di sini dan kembangkan bisnis yang ada bersama Restock.id; platform Peer to Peer (P2P) Lending terpercaya di Indonesia yang terdaftar di OJK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *